Notification

×

Iklan

Vonis Mantan Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara

Rabu, 09 April 2025 | 21:08 WIB Last Updated 2025-04-09T14:08:41Z

Terdakwa mantan anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jubel Tambunan, menjadi 8 tahun penjara. 


Jubel diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4,9 miliar sebagaimana dakwaan primer.


Dakwaan primer yang tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusan banding No. 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dilihat, Rabu (9/4/2025).


Lebih lanjut, pria berusia 59 tahun itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.


Politisi Partai NasDem itu juga dibebankan membayar uang penggati (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 4,9 miliar oleh PT Medan.


"Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak membayar UP, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Krosbin.


Hakim tinggi melanjutkan, apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi UP, maka harta benda lainnya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. 


"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata Krosbin.


Hakim tinggi pun menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Jubel dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan dan menetapkan Jubel tetap ditahan.


Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Jubel tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan, serta UP senilai Rp 4,9 miliar.


Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Jubel dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.


Namun, dalam hal apabila Jubel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.


Jubel diyakini terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sh