Notification

×

Iklan

Tim URC Polsek Patumbak Tangkap Residivis Curanmor, Satu Pelaku DPO

Senin, 28 April 2025 | 10:04 WIB Last Updated 2025-04-28T03:04:41Z

Tersangka berada di Polsek Patumbak setelah ditangkap petugas kepolisian. (Foto: Eli Tarigan)


ARN24.NEWS
 – Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PS (34), warga Jalan Simpang Penara, Gang Pardamean, Tanjung Morawa. PS diamankan usai beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak, Medan.


Kapolsek Patumbak Kompol Faidir menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di Perumahan Royal Seksama, Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


“Dalam aksinya, PS yang mengenakan masker dan jaket hitam, masuk ke pekarangan rumah korban Lisbet Lasmaria Br Turnip (44) dengan membuka pintu gerbang, lalu mengintip dari jendela rumah,” ujar Faidir, Senin (28/4).


Setelah memastikan situasi aman, PS mematahkan kunci stang sepeda motor Honda Vario BK 3748 ALM milik korban menggunakan kedua kakinya dan kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.


Korban yang baru pulang kerja pada malam sebelumnya memarkirkan motornya di garasi dengan mengunci stang. Keesokan paginya, korban menemukan motor telah raib dan pintu gerbang rumah terbuka. Ia kemudian mengecek rekaman CCTV dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar, Panit I Reskrim Ipda Eko Priya, Panit II Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Team URC untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa CCTV dan informasi di lapangan, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku.


Pelaku PS akhirnya ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Pertahanan Gang Bersama, Desa Patumbak Kampung pada Minggu (27/4/2025) sore. 


Dalam pemeriksaan, PS mengaku menjual motor hasil curian tersebut bersama rekannya, Bowo (DPO), ke wilayah lahan garapan Datuk Kabu Tembung seharga Rp5,2 juta. PS sendiri hanya menerima bagian Rp300 ribu.


Saat dilakukan pengembangan untuk menangkap Bowo di daerah Pasar I Tembung, PS berusaha melawan dan memukul salah satu anggota Tim URC. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan PS hingga tersungkur. Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. 


Selain itu, dari tangan PS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu helai kaos putih, satu buah celana pendek, satu pasang sandal jepit, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi pencurian. Tes urine pelaku juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.


Kini, PS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Patumbak dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


“Pelaku sudah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara rekannya, masih dalam pengejaran (DPO),” tegas Kompol Faidir. (EL Tarigan)