Terdakwa saat menjalani persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – AJS, seorang remaja berusia 18 tahun asal Kecamatan Medan Sunggal, dihukum dua tahun penjara karena membawa samurai untuk tawuran, Selasa (22/4/2025).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan ia telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun dakwaan tunggal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap Lucas di Ruang Cakra 4 PN Medan.
Menurut hakim, keadaan memberatkan, perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima, sedangkan JPU AP. Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntutnya 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.
Kemudian, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Atas informasi tersebut, polisi pun terjun ke lokasi. Setibanya di lokasi, polisi melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap terdakwa, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.
Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari terdakwa yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain. Selanjutnya, polisi membawanya ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (sh)