Notification

×

Iklan

Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Ditahan

Jumat, 11 April 2025 | 20:40 WIB Last Updated 2025-04-11T13:40:28Z

Mantan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus alias IS saat dipaparkan untuk ditahan oleh Kejari Batubara atas kasus dugaan korupsi. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus alias IS (58), ditahan Kejari Batubara atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. 


“Hari ini kita menahan tersangka IS atas dugaan dugaan korupsi pekerjaan belanja software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021,” kata Kasi Intel Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi dari Medan, Jumat (11/4/2025).


Dia mengatakan, tersangka IS merupakan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.


“Penahanan terhadap IS dilaksanakan berdasarkan surat perintah Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” jelas dia.


Oppon menjelaskan, peran tersangka IS pada pengerjaan ini bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara pada tahun 2021. 


“Dalam pengerjaan itu diduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan IS dan berdasarkan penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” ujar Oppon. 


Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejari Batubara terlebih dahulu menetapkan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.


Dalam kasus ini, kata Oppon, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas dia. (sh