Terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan
ARN24.NEWS – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di PN Lubukpakam Tempat Sidang Labuhandeli, Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (9/4/2025).
Terdakwa Nina Wati hadir dengan menggunakan kursi roda dan agenda persidangan, pemeriksaan saksi a de charge yang dalam hukum pidana adalah saksi yang meringankan terdakwa.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa Nina Wati adalah Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sidang kasus penipuan ini banyak mengundang perhatian masyarakat karena diduga melibatkan banyak oknum pejabat sipil dan negara selalu diliput oleh puluhan wartawan jika persidangan di gelar PN.
“Banyak oknum pejabat yang jadi korban dari terdakwa ini namun tidak berani melapor karena akan berpengaruh kepada jabatannya,” kata Amir, seorang pengunjung sidang.
Ada beberapa hal yang ganjil dalam persidangan kali ini dengan kehadiran sejumlah pria yang berdiri persis di depan pintu ruang sidang hingga menghalangi pengunjung yang ingin melihat jalannya persidangan.
Bahkan salah seorang hakim yang hadir dalam persidangan terkesan keberatan terhadap wartawan yang mengambil vidio dan foto. (sh)