Notification

×

Iklan

Team URC Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Dua dari Tiga Pelaku Residivis Pembongkar Rumah

Rabu, 16 April 2025 | 09:22 WIB Last Updated 2025-04-16T02:22:03Z


ARN24.NEWS
– Dua dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus oleh Team Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Patumbak. Para pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa, bahkan salah satunya juga pernah terlibat kasus narkoba. Saat akan diamankan, dua pelaku mencoba melawan dan akhirnya harus dihadiahi timah panas.


Kasus ini bermula saat Imam Afifulloh (25), warga Jalan STM Gang Persatuan No.18, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, melapor ke Polsek Patumbak atas pencurian yang terjadi di mess tempat tinggalnya pada Kamis malam, 3 April 2025. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 BK 4241 RAR warna biru di ruang tamu dan meletakkan ponselnya di atas tempat tidur.


Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati motor serta ponselnya sudah raib. Pintu rumah dan gerbang pun dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat tiga orang pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.


Dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH, bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH, Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH, dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi, tim URC melakukan penyelidikan berdasarkan CCTV dan informasi masyarakat. Diketahui para pelaku sering terlihat di sekitar Simpang Limun.


Senin dini hari, 14 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim mengidentifikasi salah satu pelaku sedang berada di sebuah warnet di kawasan tersebut. Pelaku berinisial D.D (28), warga Jalan STM Gang Persatuan, berhasil diamankan.


Dari keterangan D.D., aksi pencurian dilakukan bersama dua rekannya, yaitu E (42), warga Jalan STM Gang Syukur, dan seorang lagi berinisial P alias M (DPO). Saat hendak mengamankan E, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan mencoba melarikan diri bersama D.D. Tim URC terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kedua pelaku di bagian kaki. Keduanya lalu dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk perawatan.


Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, masker, dua unit HP milik pelaku, serta pakaian dan jam tangan hasil pembelian dari uang penjualan sepeda motor curian.


“Para pelaku ini adalah residivis pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” jelas Kompol Faidir. (EL Tarigan)