Notification

×

Iklan

Tak Hadiri Sidang Prapid, Kuasa Hukum Sebut Penyidik Polda Sumut Pengecut

Sabtu, 12 April 2025 | 12:55 WIB Last Updated 2025-04-12T05:55:47Z

Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, melontarkan kritik tajam terhadap oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, melontarkan kritik tajam terhadap oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang tidak menghadiri sidang praperadilan (prapid) terkait penangkapan kliennya.


Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk kepengecutan, apalagi dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan kekerasan saat penangkapan juga menyeruak ke publik lewat video viral.


Pernyataan itu disampaikannya lantaran oknum penyidik yang menangkap dan menetapkan Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram, tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum.


“Pertama, saya ingin menjelaskan bahwa pada 20 Maret 2025, kami dari tim kuasa hukum Rahmadi telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap penyidik Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut atas penangkapan dan penetapan status tersangka klien kami,” tegas Suhandri menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (12/4/2025).


Ia menambahkan, pada 27 Maret 2025, panggilan untuk sidang pertama telah dilayangkan oleh PN Medan kepada pihaknya sebagai pemohon serta kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut selaku termohon.


“Namun, saya menilai oknum Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut pengecut karena tidak menghadiri sidang praperadilan pada 27 Maret lalu. Persidangan hanya dihadiri oleh kami dari tim kuasa hukum,” kata Suhandri.


Menurutnya, karena pihak termohon, baik dari Unit 1 Subdit 3 maupun Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka hakim menunda persidangan hingga 14 April 2025 mendatang.


“Oleh sebab itu, kami berharap agar pihak Unit 1 Subdit 3 atau Bidkum Polda Sumut hadir secara gentleman pada sidang 14 April di PN Medan,” tambahnya.


“Kalau berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Artinya, mereka harus bersedia diuji di sidang praperadilan terkait proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami. Jika sampai tidak hadir lagi pada persidangan kedua, berarti mereka kami anggap pengecut,” tegasnya.


Meski demikian, Suhandri menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan tidak mempermasalahkan penundaan sidang tersebut. Namun ia menegaskan, pengajuan praperadilan ini dilakukan karena diduga terdapat pelanggaran prosedur dalam penangkapan Rahmadi.


“Yang penting, kami telah mengajukan praperadilan atas dugaan ketidaksesuaian prosedur. Saat penangkapan terjadi pemukulan dan tindakan di luar standar operasional prosedur (SOP). Penangkapan, penggeledahan, hingga penunjukan barang bukti tidak melibatkan aparat pemerintahan setempat,” jelasnya.


Suhandri juga menyoroti kesulitan pihaknya dalam memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik. Salinan tersebut baru diperoleh setelah pihaknya melaporkan penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut ke Divisi Propam dan diterima melalui pos.


“Ada dugaan kuat kriminalisasi terhadap klien kami. Ia dituding dan ditangkap secara tidak manusiawi atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu. Ditambah lagi video viral yang memperlihatkan klien kami dipukuli dan diinjak saat ditangkap,” ungkapnya.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi pada Jumat (11/4/2025) mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap individu.


“Itu sah saja. Terkait ketidakhadiran, silakan ditanyakan ke pihak yang bersangkutan. Karena secara kelembagaan, Polri diwakili oleh Bidang Hukum Polda Sumut,” ujarnya.


Sebelumnya, sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Cipto Hosari Nababan di Ruang Cakra V PN Medan telah dibuka, namun pihak termohon dan kuasa hukumnya tidak hadir. Hakim menyampaikan bahwa surat panggilan telah dikirim melalui pos pada 25 Maret 2025 dan menduga keterlambatan pengiriman menjadi alasan ketidakhadiran.


Praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyusul dugaan kriminalisasi dan tuduhan kepemilikan sabu. Video rekaman CCTV yang memperlihatkan Rahmadi dianiaya saat penangkapan juga viral di media sosial.


Dalam video tersebut, terlihat jelas Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba, Kompol DK, memperlakukan Rahmadi secara tidak manusiawi, termasuk menginjak dan memukulnya.


Namun, dalam rilis sebelumnya saat dijabat oleh Plt Kabid Humas Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, disebutkan bahwa Rahmadi melakukan perlawanan dan memprovokasi warga saat penangkapan. Pernyataan ini dibantah oleh warga yang menyaksikan langsung kejadian, yang menegaskan tidak ada provokasi maupun perusakan mobil polisi.


Atas peristiwa tersebut, Suhandri Umar Tarigan juga telah melaporkan Kompol DK yang diketahui pernah dicopot dari jabatan karena kasus pemerasan saat menjabat Wakapolsek Medan Helvetia. (sh