Notification

×

Iklan

Sidang Seleksi PPPK Langkat Sampai Malam, 2 Saksi Cabut BAP, Lainnya Ngaku Kasih Uang tanpa Saksi

Selasa, 29 April 2025 | 00:51 WIB Last Updated 2025-04-28T17:51:27Z

Saksi Dian Novrianda ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/4/2025). (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
- Sidang lanjutan perkara korupsi beraroma suap atas nama terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Langkat 2023 di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan yang berlangsung, Senin sore hingga malam tadi (28/4/2025) diwarnai kejutan.


Semula tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghadirkan 8 saksi sekaligus. 


Namun tim penasihat hukum terdakwa Dr H Saiful Abdi selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat memohon agar majelis hakim diketuai Achmad Ukayat agar Asniwati dan Dian Noviandra, anaknya yang ikut seleksi PPPK Langkat diperiksa bergantian.


Dua jam lebih ibu dan anak tersebut dimintai keterangan dan tiga fakta menarik diungkap tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Jonson Sibarani di persidangan.


Pertama, saksi Dian Novrianda -kerap disapa: Nanda Wasit- mengaku ada memberikan uang cash pecahan Rp100 ribu sebesar Rp15 juta yang dimasukkannya ke dalam amplop kepada terdakwa. Namun tak ada seorang pun yang menyaksikannya.


“Ada tiga kali ke rumah terdakwa. Pertama dengan orang tua (Asniwati), kedua sendirian, ketiga sama orang tua. Waktu menyerahkan uang pada pertemuan kedua di rumah terdakwa. Sisanya setelah pengumuman lulus. Orang tua gak tahu. Saya kasih tahu dua atau tiga hari kemudian,” katanya.


Ketika dicecar Jonson Sibarani didampingi anggota tim PH Togar Lubis, saksi ketika itu guru honorer di SD Negeri itu mengaku tidak ada orang lain yang menyaksikan saat dia meletakkan amplop berisi uang di atas sofa persisnya di samping terdakwa. Uang tersebut dipinjam saksi dari abang iparnya, Halim.


Saat mengikuti ujian metode menggunakan bantuan komputer atau Computer Assisted Test (CAT) saksi mengaku lulus karena mendapatkan nilai 556. Namun pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) nilainya turun menjadi 521,5 alias tidak lulus


Ketika dikonfrontir Achmad Ukayat didampingi hakim anggota M Nazir dan Jusmi Tamrin  terdakwa H Saiful Abdi dengan tegas membantah ada terima uang dari saksi Dian Noviandra.


Fakta kedua, justru Dian Novrianda dan ibunya, Asniwati waktu itu menjabat sebagai Kepala SD Negeri Tanjung Beringin yang ‘ngebet’ minta-minta tolong ke terdakwa selaku anggota Panitia Seleksi (Pansel) agar Dian Novrianda bisa diurus lulus seleksi PPTK Tahun 2023. 


Saksi yang merupakan ibu dan anak tersebut juga membenarkan bahwa permintaan tolong mereka , tidak digubris terdakwa. “Nantilah dibicarakan. Saya masih banyak uang. Saya gak perlu uang,” kata kedua saksi secara terpisah menirukan ucapan terdakwa.


Selain itu, terdakwa ketika bertemu dengan kedua saksi menegaskan, posisinya hanya sebagai Pansel. Tidak punya kewenangan menentukan siapa yang lulus atau tidak.


Saat dikonfrontir hakim ketua, terdakwa membantah keterangan saksi Asniwati tentang statemennya menjadikan Dian Noviandra prioritas untuk diluluskan. Melainkan prioritas diberikan nilai tinggi pada seleksi CAT.


Fakta menarik ketiga yang digali tim PH terdakwa, bagaimana bisa kedua saksi yang mengaku hidup terbilang sederhana namun tidak ‘ngebet’ agar mantan orang nomor di Disdik Langkat itu mengembalikan uang Rp15 juta?


“Bagi saya uang Rp15 juta besar lo pak. Tapi menurut anak saya, dia pernah meminta pak kadis mengembalikan uangnya tapi gak diakui pak kadis,” katanya menjawab cecaran pertanyaan Jonson Sibarani. 


Kejutan lainnya, dua dari 6 saksi yang menyusul diperiksa menyatakan, mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) alias saat menjalani pemeriksaan penyidik, Polda Sumut. 


Yakni saksi Angga, peserta yang lulus seleksi PPPK tahun 2023 dan Legiman, mantan Kabid SMP Disdik Kabupaten Langkat. 


Saksi Angga mengatakan mereka disetir dan diarahkan penyidik untuk mengkait - kaitkan ke terdakwa Saiful. "Saya cuma bilang, saya bangga makanya saya kirim hasil ujian saya ke Pak Legiman. Tidak benar saya ada mengkait-kaitkan ke Pak Kadis. Keterangan itu dipaksa dan diarahkan penyidik, pak," ungkapnya.


Kemudian, saksi Legiman juga mencabut pernyataannya yang di BAP. Katanya, dirinya tidak pernah menyebutkan ada menerima uang dari peserta yang lulus (Angga dan Irfan). Itu dibuat-buat sama penyidik. “Saya waktu itu sedang proses penyembuhan karena koma. Jadi badan saya sudah letih kali. Datang jam 8 pagi, tapi diperiksa mulai pukul 11 siang sampai 11 malam. 


Saya pasrah aja dengan keterangan yang diketik polisi. Saya tidak baca-baca lagi. Tapi saya terkejut kok begitu isi keterangan saya," ujar Legiman yang mencabut sejumlah keterangannya di BAP.


Pada kesempatan itu saksi Angga dan Irfan juga menyatakan tidak ada memberikan uang sebagaimana yang disebutkan dalam BAP legiman tersebut.


Diberitakan sebelumnya, Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten didakwa melakukan tindak pidana korupsi berbau suap bersama tiga lainnya. 


Yakni Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander, serta dua kepala sekolah di Langkat yakni Awaluddin dan Rohayu Ningsih (juga berkas penuntutan terpisah). (rfn)