![]() |
Terpidana Hadly Hasyim (tengah) ketika dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (28/4/2025) malam. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Terpidana Hadly Hasyim Masyhuri Munte diamankan pada Senin (28/4/2025) di rumahnya di Jalan Kasim, Kota Pematangsiantar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Selasa (29/4/2025).
Adre menjelaskan, saat diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumut bersama tim Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hadly tidak melakukan perlawanan.
Saat ini, terpidana telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel dan selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantau Prapat untuk menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Terpidana Hadly dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Ia menjadi buronan Kejari Labusel sejak satu tahun lalu.
“Sebelumnya, terpidana sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut dan menjatuhkan pidana penjara,” ungkap Adre.
Dalam putusan kasasi Nomor 1022K/Pid/2024, MA menyatakan Hadly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebesar Rp100 juta terhadap korban Dodi Zulkarnain Hasibuan.
“Putusan kasasi ini sejalan dengan tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara,” tambahnya.
Adre memaparkan, kasus ini bermula pada Sabtu, 8 Oktober 2022, di PT Herfinta Farm and Plantation, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Saat itu, Hadly mengaku sebagai perwakilan perusahaan tersebut dan menawarkan kerja sama kepada korban sebagai pemasok buah kelapa sawit di PT KIP (Herfinta Group).
Terpidana kemudian meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta kepada korban. Namun, kerja sama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi dan uang yang telah diberikan korban tidak dikembalikan.
“Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Rakyat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (rfn)