ARN24.NEWS - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembak kaki residivis kasus pencurian yang membobol Anugrah Laundry di Jalan Denai. Residivis dimakud berinisial WL (40), warga Jalan Rahmadsyah, Gang Janiar, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Informasi diimpun menyebutkan, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu 23 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
Kemudian kasus ini dilaporkan oleh pelapor Delta Kristina (42) ke Polsek Medan Area dengan bukti laporan nomor: LP/ B/ 267/ IV/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan, tanggal 2 April 2025.
Kanitreskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong yang dikonfirmasi pada hari Kamis, 24 April 2025 membenarkan perihal tersebut.
"Benar. Tersangka berhasil diringkus dari Jalan Sutrisno depan Kantor Pegadaian setelah pihaknya yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi pelaku," ujar Iptu Dian.
Lebih lanjut dijelaskannya, aksi pencurian diketahui saat saksi mengungkapkan bahwa tangga yang terbuat dari besi padat di lantai 3 dan 4 di tempat dia bekerja, Anugrah Laundry raib, demikian juga dengan pintu besi di lantai 5.
"Lalu, sore harinya pelapor datang ke lokasi mengeceknya dan mendapati barang-barang tersebut sudah raib. Akibat dari kejadian itu, pelapor mengalami kerugian mencapai Rp15 juta," jelas Iptu Dian.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri pintu besi dengan cara menggergaji tangga besi serta merusak baut pintu besi tersebut.
"Dari keterangan pelaku, petugas lalu membawa pelaku untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti dan lokasi di mana pelaku menjual hasil curiannya. Akan tetpi, saat turun dari mobil untuk menuju lokasi pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kita memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," kata Iptu Dian.
Berdasarkan data yang ada, kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, pelaku merupakan residivis kasus pencurian speda motor (Curanmor) tahun 2021.
Saat ini, kata Iptu Dian, tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Medan Area setelah sebelumnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat Tindakan medis.
"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (rfn)