Tersangka penganiayaan penjaga counter HP diamankan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Adelan Perdana (37), tak berkutik ketika ditangkap polisi. Warga Jalan Tuba II Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan lemas ditangkap polisi.
Dia hanya bisa nurut ketika digelandang ke Mapolsek Medan Area. Padahal, sebelumnya "Bang Jago" itu nekat memeras dan menganiaya pekerja counter handphone (Hp).
Kapolsek Medan Area, AKP Himawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong mengatakan, aksi premanisme itu bermula dari kedatangan tersangka ke tempat kerja korban Muhammad Khadafi Chaniago (20), warga asal Kabupaten Labuhanbatu di FG Ponsel Jalan Tuba II pada Minggu (13/4/2025) dinihari.
"Pelaku sebelumnya mengisi saldo dana Rp 100.000,- dari pelapor, namun merasa saldonya tidak masuk. Sementara pelapor telah menunjukkan bukti saldo yang diisinya terkirim," kata Himawan, Rabu (16/4/2025).
Ucapan korban membuat tersangka emosi lalu memukulnya menggunakan kayu dan melemparkan kursi plastik ke penjaga counter Hp tersebut.
Peristiwa itu terekam kamera dan viral di media sosial. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di bawah Jalan Tol Denai, Selasa (15/5/2025) sore.
Bersama tersangka diamankan barang bukti, 1 batang kayu berukuran sekitar 60 cm dan 1 kursi plastik hijau.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan sempat melarikan diri ke Jalan Denai," pungkasnya. (sh)