×

Iklan

Polsek Delitua Ringkus Komplotan Curanmor dan Penadah, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 April 2025 | 13:22 WIB Last Updated 2025-04-21T06:22:52Z

Tim Reskrim Polsek Delitua saat mengamankan para tersangka dan barang bukti di Polsek Delitua. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Tim Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Sembiring pada Kamis malam (17/4/2025). 


Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (21/4/2025), polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama serta seorang penadah.


Korban, Cristina Ayu (28) seorang pegawai RS Sembiring, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMax miliknya yang diparkir di area rumah sakit. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Delitua bergerak cepat melakukan penyelidikan.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi dua pelaku, yakni Rikson Simamora (27) dan Nunut Pasaribu (24), keduanya warga Kabupaten Dairi. 


Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH berhasil meringkus Rikson di kawasan Perumahan Sigara-gara, Patumbak, pada Minggu malam (20/4/2025).


Dari hasil interogasi, Rikson mengakui perbuatannya dan menyebut Nunut sebagai rekannya. Tak lama berselang, Nunut berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Sempakata, Medan Selayang.


Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada penadah sepeda motor curian tersebut, yakni Angga Flangko Marpaung (18), seorang pelajar/mahasiswa warga Medan Amplas. 


Angga diamankan di Jalan Pembangunan II, Medan Denai. Dari keterangannya, sepeda motor curian itu telah dijual kembali kepada seseorang yang tidak dikenal.


“Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp140.000 hasil penjualan sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan pelaku, tiga unit telepon genggam, dan satu buah jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi,” jelas Kapolsek Delitua, Kompol PS Simbolon.


“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. Tim kami masih terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor curian yang telah dijual kembali,” pungkasnya. (EL Tarigan)