ARN24.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai selaku pemohon terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Ditreskrimum Polda Sumut atas kasus dugaan pemalsuan surat.
“Mengadili, menolak gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Sarma Siregar di Ruang Cakra 8, PN Medan, Senin (28/4/2025).
Hakim Sarma dalam pertimbangannya mengatakan dalam gelar perkara di Polda Sumut menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan dari keterangan dari semua para saksi, pelapor dan sejumlah bukti.
"Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui Sutanto alias Ahai mengajukan permohonan praperadilan pada Kamis (27/3/2025) ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Gugatan itu ditempuh Ahai karena dirinya tidak terima atas status penetapan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilakukan pihak kepolisian. Adapun para termohon, yakni Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum Polda Sumut.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan nomor: SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2024 tentang penetapan status tersangka.
Kemudian, pemohon meminta hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 05 Oktober 2023, dengan pelapor Julianty atas dugaan pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHP. (sh)