Notification

×

Iklan

Pengedar Sabu Selamat Ketaren Diringkus

Senin, 21 April 2025 | 22:29 WIB Last Updated 2025-04-21T15:29:31Z

Tersangka pengedar sabu diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus Haria Arif (28), warga Jalan Selamat Ketaren Gang Melinjo.


Dia ditangkap tak jauh dari kediamannya saat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa (15/4/2025).


Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (21/4/2025) menjelaskan, bersama tersangka disita barang bukti sabu seberat 1,02 gram sabu dan uang tunai Rp 208.000 diduga hasil penjualan narkoba. 


"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenia sabu di seputaran Gang Melinjo, Kelurahan Bandar Selamat," tutur Aruan.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan penyamaran sebagai calon pembeli (undercover buy). Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya untuk dijual.


"Tersangka juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial L," sebutnya.


AKBP Thommy Aruan menegaskan Satres Narkoba Polrestabes Medan terus gencar melakukan operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. 


"Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan Medan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," tandas AKBP Thommy Aruan. 


Tersangka HA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 12 tahun. (sh