Notification

×

Iklan

Pembunuhan Wanita 6 Bulan Lalu di Sunggal Terungkap, Korban dan Tersangka Pacaran Tinggal Serumah

Rabu, 09 April 2025 | 18:41 WIB Last Updated 2025-04-09T11:41:21Z

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan merilis pengungkapan kasus pembunuhan wanita 6 bulan lalu di Sunggal, Rabu (9/4/2025). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Penyidikan kepolisian mengungkap, wanita korban pembunuhan 6 bulan lalu merupakan pacar tersangka dan mereka tinggal serumah di Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No 07, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Tapi, belakangan tersangka cemburu melihat korban yang dirasa memiliki kedekatan dengan pria lain. Mereka kemudian cekcok. Tersangka Freddy Erikson Sagala (FES/35), warga Medan Amplas merencanakan pembunuhan kekasihnya itu.


"Tersangka tega membunuh korban karena cemburu kekasihnya itu dekat dengan orang lain di tempatnya bekerja," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (9/4/2025).


Setelah menemukan rambut dan tulang manusia, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan pemilik rumah yang dikontrak korban bersama tersangka, pasangan kekasih itu sebelumnya tinggal di tempat itu.


Polisi kemudian menangkap tersangka yang terpaksa diberi tindakan tegas terukur di kakinya karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Tulang dan rambut korban ditemukan pada 31 Desember 2024 lalu. 


"Korban dibunuh dengan cara lehernya dipiting dari belakang," tambah Kombes Gidion.


Peristiwa pembunuhan itu dilakoni tersangka pada Rabu (30/10/2024) sekira pukul 19.30 WIB lalu, ketika korban yang belakangan diketahui bernama Santi Br Matanari (33), warga Jalan Pintu Air IV Gang Sekolah Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor sedang mencuci di kamar mandi.


“Hasil tes DNA kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur adalah seorang wanita bernama Santi Matanari,” ungkap Kombes Gidion.


Jasad korban dimasukkan tersangka ke dalam sumur di belakang kamar mandi rumah kontrakannya. Uang, handphone (Hp) dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 3056 AII milik korban dirampas tersangka. 


"Sepeda motor korban digadaikan pelaku seharga Rp 2 juta," paparnya.


Tersangka berhasil ditangkap polisi saat bekerja di Tanah Garapan Pasar I Medan Amplas pada Minggu (6/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (sh