Notification

×

Iklan

Korupsi Rp 6 M, Terdakwa Tunggal Staf Humas Bank Sumut Dituntut 8,5 Tahun Bui

Rabu, 16 April 2025 | 23:41 WIB Last Updated 2025-04-16T16:41:51Z

Rini Rafika Sari, staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan PT Bank Sumut saat menjalani persidangan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Rini Rafika Sari, staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, terdakwa tunggal perkara korupsi mencapai Rp 6 miliar, dituntut agar dipidana 8,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/4/2025). 


Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp 500 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni secara berlanjut dan melawan hukum memperkaya diri sendiri mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Sumut sebesar Rp6 miliar.


Warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deliserdang itu juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila nilainya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara 4 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan, pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari Rini Rafika Sari maupun tim penasihat hukumnya. 


Sementara saat diperiksa sebagai terdakwa, Rini Rafika Sari sempat mengajukan pertanyaan kepada tim JPU dan majelis hakim.


“Bagaimana mungkin selama lima tahun sejak 2019 Saya korupsi sendirian? Sementara ada 3 bidang dan tujuh kamar yang harus dilewati untuk permohonan memorandum sampai pencairan kegiatan kehumasan dan iklan layanan sosial dan pers rilis,” tuturnya.


Dalam dakwaan disebutkan, di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.


Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.


Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.070.723.167.


Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp 410.325.095)


Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp 510.001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp 1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp 2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp 1.234.741.800). (sh