Kejari Medan, menerima penghargaan dan apresiasi atas penyelamatan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menerima penghargaan dan apresiasi atas penyelamatan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
“Kita (Kejari Medan-Red), menerima penghargaan atas dukungan dan kerjasama dalam penyelamatan aset PT KAI,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra SH MH, ketika dihubungi dari Medan, Senin (28/4/2025).
Fajar mengatakan penghargaan diberikan PT KAI pada Kamis (24/4/2025), dan diterima Kejari Medan diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, dalam acara KAI Stakeholders Gathering & Award, di Kota Bandung, Jawa Barat.
“Penghargaan diberikan terkait dengan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dilakukan Bidang Pidsus Kejari Medan dalam menyelamatkan aset BUMN yang telah dilakukan dalam lingkup tahun 2023 sampai 2025,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan, sebelumnya tim Pidsus Kejari Medan pada Kamis (17/4/2025), menahan tersangka berinisial RS (64), atas kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI senilai Rp 21,91 miliar.
“Tersangka diduga secara melawan hukum menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan,” kata Dapot.
Pada Februari 2025, lanjut Dapot, penyidik Pidsus Kejari Medan juga menetapkan dua orang tersangka, yakni RTS dan JER.
Keduanya ditahan atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.
“Berdasarkan hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 miliar,” sebut Dapot.
Sementara akibat perbuatan tersangka JER, kata Dapot, kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.579.970.000,00 atau Rp 13,57 miliar.
“Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 35.490.970.000 atau Rp 35,49 miliar lebih,” tegas dia.
Selain itu, Kejari Medan pada Februari 2024, berhasil menyita dan menyelamatkan aset milik PT KAI berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
"Aset yang disita tersebut berupa tanah seluas 1.275 m² dan bangunan seluas 235,45 m². Dari objek yang disita, Kejari Medan berhasil memulihkan keuangan aset negara sebesar Rp 16.244.050.000 atau Rp 16,24 miliar lebih,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang menguasai aset negara atau milik pemerintah dengan cara melanggar atau melawan hukum agar segera dikembalikan.
Dapot juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan bagi para pihak yang terindikasi berpotensi merugikan keuangan negara.
"Tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dapat dikenakan pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Dapot. (sh)