Notification

×

Iklan

Kalapas Medan soal Sejumlah Napi Diduga Kendalikan Narkoba: Berita Lama, Sudah Dua Bulan Dipindahkan

Selasa, 29 April 2025 | 01:09 WIB Last Updated 2025-04-28T18:09:53Z


ARN24.NEWS
- Sejumlah narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara, diduga mengendalikan bisnis narkob.a dari balik jeruji besi.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas I Medan  Herry Suhasmin menegaskan bahwa isu itu adalah berita lama. Ia menyatakan bahwa para napi yang terlibat telah dipindahkan sejak dua bulan lalu.


“Itu berita lama. Napinya pun sudah 2 bulan yang lalu kami pindahkan,” kata Herry ketika dihubungi dari Medan, Senin (28/4).


Kendati demikian, saat ditanya lebih lanjut soal kemana sejumlah napi tersebut dipindahkan, Herry Suhasmin enggan memberikan jawaban.


Termasuk saat dikonfirmasi pemindahan sejumlah napi tersebut berarti membenarkan adanya praktik peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Medan. 


Sebelumnya viral di media sosial menyebutkan adanya sejumlah napi disebut-disebut merupakan jaringan Putra Surbakti diduga mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas Kelas I Medan.


Adapun napi tersebut di antaranya, yakni Heri selaku penghuni kamar N16 blok T5, Ivan Aceh penghuni kamar N12 blok T5, Rahmad Nainggolan alias Tomek penghuni kamar H8 blok T7, dan Black Tanjung alias Black penghuni kamar C16 blok T3. 


Bahkan, sejumlah napi tersebut diduga mengendalikan aktivitas narkoba dengan cara jual beli kamar dan penyewaan telepon genggam di dalam Lapas Kelas I Medan. (rfn)