×

Iklan

Judi Tembak Ikan Bermerek JAG’S Marak di Wilayah Polsek Patumbak, Diduga Kebal Hukum

Sabtu, 19 April 2025 | 11:27 WIB Last Updated 2025-04-19T04:27:19Z

Permainan bermerek JAG’S Intertainment dengan logo eskavator (beko) itu diduga beroperasi secara terang-terangan tanpa penindakan dari aparat setempat, seolah mendapat pembiaran dan kebal hukum. (Foto: Eli Tarigan/arn24.news)

ARN24.NEWS
– Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan tembak ikan kembali marak di wilayah hukum Polsek Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. 


Permainan bermerek JAG’S Intertainment dengan logo eskavator (beko) itu diduga beroperasi secara terang-terangan tanpa penindakan dari aparat setempat, seolah mendapat pembiaran dan kebal hukum.


Dari pantauan ARN24.NEWS, pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, sejumlah titik lokasi perjudian tersebut terdeteksi aktif, antara lain, yakni Jalan Perjuangan, Desa Patumbak Kampung – satu unit mesin tembak ikan. 


Kemudian, Jalan Pasar 12, Desa Marindal I, lalu Jalan Bunga Tanjung, Desa Patumbak Kampung tepatnya di Gang Jorema, warung kopi di Desa Lantasan Baru Dusun I tepatnya samping Jambur Arihta.


Selanjutnya, warung Taufik, Desa Patumbak I Dusun IV, dan Gang Besi, Warung Pak Adi – Desa Patumbak II. 


Menurut informasi yang dihimpun, pengelola mesin judi tersebut diketahui bermarga Naibaho, yang diduga merupakan seorang oknum dari “pasukan samping” (istilah bagi aparat tak resmi) yang berdinas di salah satu kesatuan di Kota Medan. 


Ia dikenal luas dalam dunia perjudian dan disebut memiliki kedekatan dengan aparat setempat.


Sementara itu, sosok berinisial Saragih disebut sebagai “humas” lapangan yang mengatur operasional dan diduga menjadi perantara ke pihak-pihak tertentu, termasuk oknum aparat. 


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak Polsek Patumbak menerima “setoran” sehingga tidak melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas ilegal tersebut.


Warga sekitar pun mengaku resah. Seorang ibu rumah tangga berusia 47 tahun yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekesalan atas pembiaran praktik judi itu.


“Sudah satu tahun lebih bang, dari 2024 sampai sekarang masih beroperasi. Tidak ada penindakan dari Polsek Patumbak. Kami sudah tidak percaya lagi,” ungkapnya.


Ia dan sejumlah warga lainnya berharap agar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan turun langsung ke lokasi dan mengambil tindakan tegas.


“Pak Kapolrestabes tolonglah, jangan dibiarkan begini. Tangkap saja biar ada efek jera,” ucapnya diamini warga lainnya.


Sayangnya, saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Medan melalui Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan respons.


Pesan konfirmasi yang dikirim pada Jumat (18/4/2025) pukul 11.54 WIB hingga berita ini diterbitkan masih belum dibalas. (El Tarigan)