Kedua terdakwa saat mendengar nota tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora, seorang jaksa palsu bersama temannya bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution dituntut 3 tahun penjara, Selasa (22/4/2025).
Kedua terdakwa tersebut dinilai oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pengusaha di Kota Medan, Donar Agustinus Siregar.
JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Septebrina Aidah Silaban, menilai keduanya telah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Septebrina di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pasca-mendengarkan tuntutan hukuman, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha mendengarkan pembelaan (pledoi) dari Andi karena dirinya tak menggunakan penasihat hukum (PH).
Sementara, Hermansyah melalui PH-nya diberi kesempatan oleh hakim untuk menyiapkan dan membacakan pledoi pada Selasa (29/4/2025) mendatang.
Untuk diketahui, Andi dan Hermansyah ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2025) malam.
Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.
Singkat cerita, Donar pun menyerahkan uang Rp 1 juta kepada Andi setelah diperas. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi (warkop) tersebut.
Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah. Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan. Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi SH, kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul, serta sebuah martil. (sh)