Notification

×

Iklan

Gelapkan Rp 8,6 Miliar Serta TPPU, Supervisor Bank Mega Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 14 April 2025 | 22:08 WIB Last Updated 2025-04-14T15:08:19Z

Jaksa penuntut umum dari Kejari Belawan, menuntut Supervisor PT Bank Mega, Tbk, Yenny selama 10 tahun penjara. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan, menuntut Supervisor PT Bank Mega, Tbk, Yenny selama 10 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 8,6 miliar serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


JPU Bastian Sihombing dan Serli Dwiwarni dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana Pasal 374 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU TPPU. 


"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Yenny dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas JPU, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/4/2025). 


Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan Bank Mega sebesar Rp8,6 miliar. 


"Hal meringakan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," kata JPU. 


Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Zulfikar memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip dakwaan JPU, terdakwa diduga terlibat dalam penggelapan dana yang menyebabkan kerugian total sebesar Rp 8,6 miliar. Kasus ini melibatkan manipulasi transaksi yang dilakukan pada Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.


Dijelaskan jaksa, Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp 360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.


Pada 22 Mei 2024, kata Yenny kembali melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp 250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah, namun alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny mentransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, yang kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.


"Selanjutnya, pada hari yang sama, Yenny juga memerintahkan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp 350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, namun laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ucap jaksa.


Sementara untuk modus yang digunakan, terdakwa melibatkan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk berinvestasi dalam bisnis online dan trading kripto, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Mega Tbk. 


Berdasarkan temuan audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana ini mencapai Rp 8,6 miliar. (sh