ARN24.NEWS – Indah Siska Sari, seorang mahasiswi asal Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mempromosikan judi online, Rabu (23/4/2025).
Majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini wanita berusia 20 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Siska Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun)," ucap Vera di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.
Selain itu, Indah juga dihukum membayar denda senilai Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider dua bulan kurungan.
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terutama dalam pemberantasan tindak pidana perjudian," kata hakim.
Sementara hal-hal yang meringankan, sambung Vera, Indah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Indah belum pernah dihukum.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Indah dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Indah 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta subsider 4 bulan kurungan.
Diketahui, kasus ini berawal pada Kamis (24/10/2024) sekira pukul 13.00 WIB lalu. Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya.
Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi kafe yang terletak di Jalan Alfalah No. 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, itu. Setibanya di lokasi, polisi bertemu dengan terdakwa.
Kemudian, polisi memeriksa telepon genggam dan mengecek akun Instagram Indah bernama @cikazhr20. Di situ, polisi menemukan unggahan tentang judi online di arsip Instagramnya.
Atas hal itu, polisi langsung menangkap Indah beserta barang bukti berupa satu unit handphone Iphone XR berwarna hitam dan membawanya ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, Indah mengaku akun Instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan situs judi online Hopeng. Indah telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024.
Indah mendapatkan upah dari pekerjaan haramnya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp 300 ribu. Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan tersebut sebesar Rp 850 ribu dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliahnya. (sh)