Sidang praperadilan penetapan status tersangka Rahmadi atas kasus dugaan tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi (Pemohon) meminta hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membatalkan penetapan status tersangka kliennya atas kasus dugaan tindak pidana narkoba.
“Harapan kami dari kuasa hukum Pemohon, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan dengan nomor perkara: 18/Pid.Pra/2025/PN Mdn, memberikan putusan agar membatalkan status tersangka kepada klien kami Rahmadi,” kata Suhandri Umar Tarigan di PN Medan, Selasa (22/4/2025).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam putusannya memulihkan harkat dan martabatnya kliennya.
“Permintaan kami selaku kuasa hukum sesuai dengan pembuktian dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan yang sudah kita jalani dari awal hingga akhir,” tegas dia.
Lebih lanjut, Suhandri Umar menegaskan di mana bukti tertulis dari pihak termohon yakni Ditresnarkoba Polda Sumut Cq Penydik Kompol Dedy Kurniawan melalui tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut dianggap lemah.
“Bukti tertulis yang dimaksud, yakni baik itu dari SPDP, surat penangkapan tersangka, surat LP model A-nya, bahkan pihak Termohon juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi atau penyidik atau petugas yang melakukan penangkapan terhadap klien kita,” ujarnya.
Bahkan, tegas Umar, di mana dari pihak Termohon hanya bisa menghadirkan ahli. Namun, pihaknya menilai ahli hukum pidana yang dihadirkan tidak kooperatif ketika memberikan keterangan di persidangan.
“Ahli yang dihadirkan pihak Termohon kita melihat secara gamblang bahwa ahli itu kita anggap kurang kooperatif, karena ketika kita selaku kuasa hukum pemohon bertanya, ahli dari termohon tidak mau menjawab,” tuturnya.
Namun, sambung dia, ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya dari Jakarta, yakni Prof Dr. Jamin Ginting menjawab semua pertanyaan yang diajukan pihak Termohon yang diwakili tim Bidkum Polda Sumut.
“Selain itu, kita selaku Pemohon juga dapat menghadirkan dua orang saksi ke persidangan,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, bukti surat tambahan yang diberikan pihak Termohon hari ini adalah berita acara interogasi saksi-saksi yang melakukan penangkapan.
“Namun, bukti surat tambahan itu kami menilai sangat ganjal, di mana berita acara interogasi itu di tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga menurut kami ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai, tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka kami menganggap itu tidak benar,” tegas Umar.
Kendati demikian, pihaknya masih memaklumi pihak Termohon untuk memberikan satu bukti surat, meskipun rencana jadwal persidangan hari ini beragendakan kesimpulan atau konklusi.
“Dikarenakan Termohon menambahkan satu bukti surat, sehingga kami menambahkan beberapa poin di konklusi untuk menangkis bukti surat tambahan yang diberikan Termohon,” ucapnya.
Sebelumnya Hakim Tunggal Hosari Parsaoran Nababan membuka persidangan lanjutan gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi, dengan memberikan kesempatan kepada termohon untuk menyerahkan satu bukti surat tambahan.
Setelah menerima satu bukti surat tambahan dari pihak Termohon, Hakim Tunggal Cipto menskors persidangan selama satu jam, dan kembali melanjutkan persidangan dengan agenda kesimpulan baik dari Pemohon dan Termohon.
“Saya sudah menerima kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (23/4/2025) besok dengan agenda putusan,” ujar Hakim Cipto Nababan. (sh)