Notification

×

Iklan

5,88 Gram Sabu Diamankan, Sat Narkoba Polres Simalungun Gencar Tekan Peredaran Narkoba

Sabtu, 26 April 2025 | 11:59 WIB Last Updated 2025-04-26T04:59:00Z

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan tersangka Suwandi alias Wawan dan barang bukti sabu seberat 5,88 gram beserta perlengkapan lainnya yang disita dari rumah yang digunakan sebagai salon di Pasar II Bahapal, Kamis (24/4/2025).

ARN24.NEWS
- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Pasar II Bahapal, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (24/4/2025).


Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku di sebuah rumah yang digunakan sebagai salon.


“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku yang saat itu berada di sebuah rumah yang digunakan sebagai salon,” jelas Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis malam (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB.


Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Suwandi alias Wawan (31), warga setempat. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 16 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat brutto mencapai 5,88 gram.


Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merek Vivo, satu bal plastik klip kecil, timbangan digital, alat isap (bong), dompet, dua buah sekop plastik, tas sandang warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp 334.000.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Bago. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah seorang pria bernama Aribuang alias Ari. Namun, pelaku tersebut diduga telah melarikan diri sesaat sebelum polisi tiba di lokasi, karena rumah Ari hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi penangkapan.


Kini, Suwandi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.


“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan, dan kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutur AKP Verry Purba.


Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan selalu dijaga kerahasiaannya. “Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar bebas dari peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (EL Tarigan


Mau versi ini disiapkan untuk layout cetak atau unggah online juga?