Notification

×

Iklan

2 Terdakwa Korupsi Kredit Macet di BRI Tanjung Pura Divonis Bervariasi

Kamis, 17 April 2025 | 19:47 WIB Last Updated 2025-04-17T12:47:29Z

Kedua terdakwa saat mendengarkan putusan yang sedang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa korupsi kredit macet di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjung Pura divonis bervariasi oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/4/2025).


Kedua terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu OK Rizky Ibrahim sebagai mantan pegawai BRI KCP Tanjung Pura dan Fitriani selaku agen tak resmi.


Majelis hakim diketuai As'ad Rahim meyakini keduanya telah terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 550 juta sebagaimana dakwaan subsider.


Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa OK Rizky Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan)," ucap As'ad di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.


Sementara itu, Fitriani divonis 5 tahun penjara. Selain penjara, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu bulan kurungan.


Khusus Fitriani, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp 550 juta. 


"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata As'ad.


Namun, lanjut hakim, apabila Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun).


Sedangkan OK Rizky tidak dibebankan membayar UP. Sebab, menurut hakim, OK Rizky tidak menikmati kerugian keuangan negara berdasarkan fakta persidangan.


Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.


Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Langkat yang sebelumnya menuntut OK Rizky dua tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.


Sedangkan Fitriani dituntut 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta UP sebesar Rp 550 juta. 


Dengan ketentuan apabila Fitriani tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.


Dalam hal ini Fitriani tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun. (sh