JPU pada Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari saat membacakan nota tuntutanya di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Jasri dan Heri Chandra dituntut mati setelah nekat membawa 20 kg sabu dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai kedua pria asal Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Tanjungbalai itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jasri dan terdakwa Heri Chandra oleh karena itu dengan pidana mati," ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025).
Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Jasri dan Heri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan keadaan yang meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Philip M. Soentpiet menunda dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Jasra dan Heri pada Senin (5/5/2025) mendatang.
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB lalu. Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu bersama Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Kepada Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari dan kemudian mereka pun bertemu.
Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan.
Singkat cerita, pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, mereka pun sampai di jalan tol Lubuk Pakam dan menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut.
Namun, ketika mereka hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba mereka dikejar oleh satu unit mobil. Melihat itu, seketika Jasri pun mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, akan tetapi tetap dikejar.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Seketika polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg. Setelah itu, mereka dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (sh)