Notification

×

Iklan

2 Bulan, 634 Tersangka Narkoba Ditangkap

Senin, 14 April 2025 | 22:42 WIB Last Updated 2025-04-14T15:42:32Z

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penjelasan pengungkapan kasus narkoba bersama jajaran di Mapolda Sumut, Senin (14/4/2025). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Polda Sumut bersama jajaran mengungkap berbagai kasus peredaran gelap tindak pidana narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).


Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumut.


"Kita ketahui bahwa narkoba ini menjadi musuh bersama. Narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat," kata jenderal bintang dua tersebut, Senin (14/4/2025).


Whisnu menerangkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba merupakan hasil kolaborasi bersama TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, Pemda serta masyarakat.


"Untuk penjelasan lebih lanjut akan disampaikan Direktur Narkoba Polda Sumut tentang bagaimana cara bertindak, modus operandinya serta pengungkapan kasus narkoba tersebut," terangnya.


Sementara, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, ada 6 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap. Di antaranya, dua kasus narkoba diungkap Polda Sumut, dua kasus dari Polrestabes Medan, satu kasus Polresta Deli Serdang dan Polres Belawan.


"Dari hasil pengungkapan ini disita barang bukti berupa sabu seberat 191 kg dan pil ekstasi sebanyak 74 ribu butir," paparnya.


Dijelaskannya, ada satu kasus pengungkapan narkoba di Belawan yang menjadi perhatian masyarakat, para pelaku melakukan perlawanan.


Terhitung sejak 24 Februari sampai 7 April 2025, disita sabu seberat 191,692 kg, pil ekstasi 74.292 butir, ganja 11,914 kg, kokain 177,170 gram dan pil happy five 69.042 butir.


"Walaupun terjadi perlawanan anggota kita di lapangan berhasil menangkap para pelaku narkoba tersebut. Total keseluruhan tersangka yang ditangkap dari pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan itu 634 tersangka," sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.


Dia menuturkan, terhadap barang bukti narkoba dilakukan pemusnahan sebagai langkah tegas Polda Sumut bersama jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumut. 


"Penindakan narkoba terus dilakukan sehingga Sumatera Utara bersih dari peredaran narkoba," pungkasnya. (sh