Wartawan Deddy Irawan usai memberikan keterangan ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kasus dugaan intimidasi oleh preman saat meliput persidangan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Wartawan Deddy Irawan diperiksa penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan atas kasus dugaan intimidasi yang dilakukan preman terhadap dirinya saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/3/2025). Kedatangan Deddy didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
"Saya memenuhi panggilan Polrestabes Medan atas laporan yang saya buat terkait dugaan intimidasi saat meliput di PN Medan tanggal 25 Februari 2025 lalu," ujar Deddy.
Pria 23 tahun itu menambahkan, dirinya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Deddy tak menampik Panitera Pengganti (PP) PN Medan bernama Sumardi yang saat kejadian ada di lokasi juga akan dipanggil penyidik.
"Kemudian, ada beberapa saksi lain rekan-rekan jurnalis yang akan dipanggil. Secepatnya dipanggil karena penyidik masih menyusun surat panggilan itu," tambah Deddy.
Wartawan ini berharap, laporan yang dibuatnya agar segera diusut tuntas supaya memberikan efek jera kepada pelaku.
"Harapan saya pelaku cepat ditangkap supaya ada pelajaran dan efek jera. Agar kejadian intimidasinya tak terjadi lagi di masa yang akan datang," harap pria yang sedang menunggu anak pertamanya ini.
Sebelumnya, Deddy Irawan resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam. Deddy melaporkan preman yang mengawal terdakwa penipuan dan penggelapan, Desiska Br. Sihite alias Siska alias Miss Barbie.
Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada polisi, Deddy mengatakan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model di Ruang Cakra 4 PN Medan. (sh)