Tiga terdakwa ketika mendengarkan tuntutan di Pengadilan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025).
ARN24.NEWS – Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sampurna Pasaribu (47) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, Senin (17/3/2025).
“Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Bebas Ginting alias Bulang (61), Rudi Apri Sembiring alias Udi (37), dan Yunus Syah Putra Tarigan alias Selewang (35).
Mereka diduga kuat telah merencanakan serta melakukan pembunuhan terhadap korban dan keluarganya.
Menurut JPU, tindakan ketiga terdakwa sangat memberatkan karena mengakibatkan kematian empat orang, yaitu Rico Sampurna Pasaribu, istrinya Efprida Boru Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, dan cucunya Lowi Situngkir. Selain itu, perbuatan mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Hakim Ketua Adil Martogu Franky Simarmata menunda sidang untuk agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran rumah Rico Sampurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) dini hari. Berdasarkan penyelidikan, kebakaran tersebut ternyata merupakan aksi pembunuhan berencana.
Bebas Ginting diduga berperan sebagai dalang utama yang memberikan perintah dan membayar dua eksekutor, yakni Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syah Putra Tarigan, untuk membakar rumah korban. Akibatnya, empat orang dalam rumah tersebut tewas dalam insiden tragis itu. (rfn)