Notification

×

Iklan

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Bui

Senin, 10 Maret 2025 | 13:47 WIB Last Updated 2025-03-10T06:47:00Z

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok akhirnya divonis 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menistakan agama Kristen, Senin (10/3/2025).


Majelis hakim diketuai Achmad Ukayat meyakini transgender berusia 40 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).


Adapun dakwaan alternatif pertama JPU tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan)," ucap Ukayat di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.


Selain penjara, hakim juga menghukum warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.


"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ukayat.


Bagi hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Ratu Entok meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.


"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," katanya.


Mendengarkan putusan tersebut, Ratu Entok menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak. Sedangkan, JPU langsung menyatakan banding.


"Terima kasih, Majelis. Dengan ini kami menyatakan banding," tutur JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erning Kosasih, di hadapan majelis hakim. 


Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ratu Entok 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (sh