Notification

×

Iklan

Selasa, Penyidik Polrestabes Medan Periksa Panitera Pengganti PN Medan Sumardi

Minggu, 23 Maret 2025 | 19:02 WIB Last Updated 2025-03-23T12:02:58Z

Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi yang akan diperiksa Polrestabes Medan terkait laporan wartawan, Deddy Irawan yang mendapat intimidasi saat meliput di persidangan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Polisi akhirnya memanggil Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi dalam laporan wartawan, Deddy Irawan (23). 


Surat panggilan wawancara itu dilayangkan, Kamis (20/3/2025) dengan nomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.


Sumardi diminta menghadiri panggilan, Selasa (25/3/2025) di ruang unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.


Deddy mengatakan, ia berharap pihak PN Medan mendukung proses yang sedang berjalan, dengan mendorong Sumardi untuk menghadiri panggilan tersebut.


"Semoga pihak PN Medan kooperatif dengan mendorong PP untuk hadir. Agar masalah ini segera selesai," kata Deddy, Minggu (23/3/2025).


Sebelumnya, Deddy Irawan resmi membuat laporan atas dugaan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam. Deddy melaporkan sejumlah orang diduga preman yang mengawal persidangan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska.


Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.


Tindakan intimidasi tersebut bermula saat dirinya meliput sidang kasus penipuan yang menyeret Desiska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton Model di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. (sh