Notification

×

Iklan

Polsek Patumbak ‘Hadiahi’ Residivis Curanmor dengan Tindakan Tegas Terukur

Selasa, 11 Maret 2025 | 20:45 WIB Last Updated 2025-03-11T13:45:06Z

Polsek Patumbak tangkap residivis curnamor. (Foto: Eli Tarigan)

ARN24.NEWS
– Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Patumbak. 


Pelaku berinisial WP (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, terpaksa dilumpuhkan dan ‘dihadiahi’ dengan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap.


Penangkapan ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor di rumahnya di Jalan Seser, Link III, Villa Mulia Sejahtera, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 04.15 WIB. 


Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH, bersama Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH, dan Panit II Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi langsung melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di rumah temannya di daerah Keramat Kuda, Jermal. 


Pada Sabtu (7/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Tim URC bergerak ke lokasi untuk memastikan posisi pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan mencoba kabur.


Tak ingin buronan tersebut melarikan diri, polisi pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku. 


Pelaku WP pun tersungkur dan langsung diamankan. Selanjutnya, ia dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Polsek Patumbak guna penyelidikan lebih lanjut.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kunci T, jam tangan, jaket hoodie hitam, serta uang sisa hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp125.000.


Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH, mengungkapkan bahwa W.P merupakan seorang residivis yang telah melakukan pencurian motor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Patumbak.


“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.


Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan lainnya. (EL Tarigan)