Notification

×

Iklan

Polda Riau Tangkap Residivis Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu dan 6.800 Butir Ekstasi

Sabtu, 08 Maret 2025 | 21:58 WIB Last Updated 2025-03-08T14:58:29Z

Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkap seorang residivis bernama DK dengan menyita 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Pekanbaru dengan menangkap seorang residivis bernama DK (45). Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.


Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, bergerak setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.


“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka yang saat itu sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat diberhentikan dan digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” ujar Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (8/3/2025).


Diketahui, DK bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Pada 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. 


"Yang bersangkutan baru bebas pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," lanjut Kombes Putu.


Selain narkoba, petugas juga mengamankan 3 unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini. (sh