Perkara penganiayaan yang ditangani Kejari Gunungsitoli akhirnya berujung damai. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kejati Sumut menyampaikan ekspose perkara tindak pidana kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur C pada JAM Pidum Jhoni Manurung SH MH dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (25/3/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH mengatakan, perkara yang diajukan dan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan tersangka atas nama Ratakan Harefa Alias Ama Flonis yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Melakukan penganiayaan atau pemukulan terhadap anak atas nama Tri Agusman Laia Alias Tri seorang pelajar di Gunungsitoli. Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, bahwa perkaranya berawal pada Sabtu (8/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB pada saat anak tersangka Ratakan Harefa yaitu Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza merusak layangan milik anak korban Tri Agusman Laia Alias Tri pada saat bermain layangan di lapangan Pelita Kota Gunungsitoli.
Kemudian anak korban Tri Agusman Laia melaporkan hal tersebut kepada abangnya yaitu Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open, setelah mengetahui hal tersebut Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open bersama dengan anak korban Tri Agusman Laia langsung menemui Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza dirumahnya yang bertempat di Jalan Sukarame Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
"Sesampainya di lokasi tersebut Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open langsung bertemu dengan Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza kemudian mengatakan agar mengganti layangan milik anak korban Tri Agusman Laia namun Saksi Julkardni Sozanolo Harefa Alias Soza tersebut tidak menjawab," paparnya.
Beberapa saat kemudian, lanjutnya, tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumahnya dan mendekati anak korban Tri Agusman Laia beserta Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open kemudian bertanya terkait permasalahan tersebut kepada anak korban Tri Agusman Laia dan Saksi Berkat Operisman Laia Alias Open.
Pada saat anak korban Tri Agusman Laia selesai menjawab dan menjelaskan hal tersebut, kata Adre W Ginting, tiba-tiba tersangka marah kepada anak korban Tri Agusman Laia karena tidak terima anaknya disuruh mengganti layangan milik korban Tri Agusman Laia dan langsung memukulnya dengan cara menampar pipi sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 kali.
Kemudian juga memukul bahu sebelah kiri anak korban menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali yang mana pada saat itu anak korban Tri Agusman Laia menangis karena merasakan kesakitan kemudian melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.
"Perkara ini terus bergulir dan sampai ke Kejari Gunungsitoli, lalu kaksa fasilitator melakukan mediasi, dimana diperoleh fakta bahwa luka yang diderita oleh korban tersebut telah sembuh dan korban sudah dapat melaksanakan aktivitas sehari-hari," paparnya.
Setelah dimediasi oleh jaksa fasilitator, lanjut Adre W Ginting, korban memaafkan tersangka yang masih tetangga dan masih ada hubungan keluarga.
"Dengan adanya perdamaian antara tersangka dan korban dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik kepolisian telam membuka ruang terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat, tersangka dan korban mengembalikan keadaan ke keadaan semula," katanya. (sh)