Notification

×

Iklan

Maraknya Judi Tembak Ikan di Wilayah Polsek Medan Tuntungan, Warga Pertanyakan Sikap Kepolisian

Rabu, 26 Maret 2025 | 23:33 WIB Last Updated 2025-03-26T16:33:53Z


ARN24.NEWS
– Praktik perjudian berkedok game ketangkasan tembak ikan semakin meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya permainan ini tersebar luas.


Informasi dihimpun pengelola yang memakai kode "4444" dan beroperasi di sejumlah wilayah antara lain, Pusat Pasar Induk Lau Cih (di dalam kantin, Kelurahan Simalingkar, Jalan Flamboyan Raya/Pante Bokek (Gang Musik), lalu Warung Rabun Pajak Melati, dan Jalan Flamboyan Raya Gang Jati, Warung Gantang, Jalan Penerbangan, Kelurahan Mangga serta Jalan Bunga Pariaman I (dekat kolam belakang kantor Lurah Ladang Bambu).


Menurut pantauan di lapangan, tempat-tempat ini beroperasi tanpa gangguan dari pihak berwenang. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas perjudian ini mendapat "restu" dari oknum tertentu, sehingga aparat penegak hukum terkesan tutup mata.


Dugaan adanya pembiaran semakin kuat karena tempat-tempat judi tersebut tetap beroperasi meskipun telah berulang kali dikeluhkan warga. Bahkan, sumber menyebut pengelola judi tembak ikan ini menggunakan merek tertentu yang dikenal di dunia perjudian di Medan dan memiliki "pasukan samping" yang diduga turut mengamankan bisnis ilegal ini.


Selain itu, praktik perjudian ini juga dilaporkan menyediakan jasa anak cip wanita yang menarik para pemain untuk betah berlama-lama di lokasi tersebut. Lebih parahnya lagi, beberapa titik sering dijadikan tempat mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Seorang warga, Br. Damanik (52), mengungkapkan kekecewaannya terhadap keberadaan judi tembak ikan yang telah merusak perekonomian keluarganya.


"Kami sudah sangat resah dengan judi tembak ikan ini. Suami saya sudah jarang memberi nafkah karena asyik bermain. Kami takut anak-anak kami juga jadi korban. Kami mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, agar segera menutup tempat-tempat judi ini. Bila perlu, tangkap semua pelakunya supaya ada efek jera," ungkapnya.


Harapan ini juga disampaikan oleh warga lainnya yang merasa dirugikan akibat maraknya perjudian di lingkungan mereka.


Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan maupun Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dan keluhan warga.


Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak praktik perjudian ini. Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin keresahan warga akan meningkat, bahkan berpotensi memicu tindakan main hakim sendiri. (EL Tarigan)