Notification

×

Iklan

Mantan Plt Kadisdik Dituntut 8 Tahun Bui, PPK 8,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Maret 2025 | 20:34 WIB Last Updated 2025-03-20T13:34:05Z

Kedua terdakwa saat mendengarkan jaksa penuntut umum saat membacakan nota tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ahmad Gong Matua Nasution, dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/3/2025).


Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipimpin Bambang Winanto juga menuntut Ahmad Gong Matua Nasution dengan denda Rp 400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Fisik Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, Andriansyah Siregar, dituntut lebih berat, yakni 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.


Berdasarkan fakta persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.705.354.273,82.


"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan," ujar JPU Bambang Winanto dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Andriyansyah.


Selain itu, JPU mengungkapkan bahwa Andriansyah Siregar sebelumnya pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi yang diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan. Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.


Selain pidana pokok, Andriansyah Siregar juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4.581.354.723. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang. 


Apabila jumlahnya tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama empat tahun tiga bulan penjara.


Sementara itu, Ahmad Gong Matua Nasution dikenakan UP sebesar Rp 24 juta dengan ketentuan serupa. Jika tidak dibayar, ia akan menjalani pidana tambahan selama empat tahun penjara.


Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari dugaan korupsi Kegiatan Fisik DAK Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan total anggaran Rp 16.245.067.888.


Dana tersebut diperuntukkan bagi berbagai subbidang, antara lain, Subbidang Sanggar Kegiatan Belajar (1 unit) dengan anggaran Rp 1.596.073.000. Subbidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) (24 unit) dengan anggaran Rp 1.933.699.000.


Subbidang Sekolah Dasar (31 unit) dengan anggaran Rp 8.769.461.000 dan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) (14 unit) dengan anggaran Rp 4.755.843.000.


Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa proyek tidak selesai dikerjakan. Selain itu, ditemukan adanya penggelembungan harga (markup) dalam belanja barang dan jasa.


Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya. (sh