Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Hentikan Perkara Pengancaman dan Penganiayaan dalam Keluarga Secara RJ

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:19 WIB Last Updated 2025-03-20T12:19:46Z

Salah satu tersangka yang meminta maaf usai perkaranya disetujui dihentikan secara restorasi justice. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejati Sumut kembali melakukan ekspos penghentian perkara yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (19/3/2025) dan diikuti secara daring Kajari Tapsel serta Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan.


Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima oleh JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH.


Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting SH MH bahwa dua perkara yang diajukan berasal dari Kejari Tapanuli Selatan (Tapsel) dan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan.


Perkara dari Kejari Tapsel dengan tersangka Anggiat Parluhutan Gultom melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana (pengancaman) terhadap Dapot Gultom (ayah kandung tersangka). 


Dimana, kasus pengancaman ini bermula pada Desember 2024 lalu, dimana tersangka bersama saksi Netty Nainggolan (ibu kandung tersangka), saksi Resdino Wina Gultom (sauudara kandung tersangka) sedang berada di rumah saksi korban Dapot Gultom.


Pada saat berada di dalam rumah, Dapot Gultom berkata kepada tersangka “Kenapa kau jual beras dan tabung gas itu?” lalu tersangka menjawab dengan emosi dan marah “suka-suka ku” dan tersangka pergi ke arah dapur lalu mengambil 1 bilah parang dan 1 buah gunting kemudian kembali mendatangi korban Dapot Gultom, melihat hal tersebut ayah kandungnya itu langsung berdiri dan tersangka berkata “harus mati kau Dapot, harus mati ditanganku kau Dapot” sembari mengangkat parang dan gunting.


Karena merasa takut akan keselamatan jiwanya, saksi korban langsung lari keluar rumah dan tersangka berupaya mengejar saksi korban, namun saksi Netty Nainggolan yang mengetahui hal tersebut langsung berupaya menarik tersangka agar tidak mengejar saski korban. Saksi korban Dapot Gultom berlari secepat mungkin untuk menyelamatkan jiwanya ke sebuah kebun di belakang rumah tetangganya.


Sementara perkara kedua berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dengan tersangka Agus Salim melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana, dimana kasus posisinya berawal pada Januari 2025 lalu, di kediaman orang tua saksi lorban Abdul Kaci (abang dari tersangka) dan tersangka Agus Salim (adik dari saksi korban) yang berada di Jalan Pelabuhan Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.


Dimana pada saat itu tersangka Agus Salim sedang tertidur di kamar dan mendengar keributan saksi korban Abdul Kaci bersama temannya sedang bermain permainan online di ruang tamu, karena merasa terganggu tersangka Agus Salim bangun dari tidurnya dan keluar dari kamar dan menuju ke ruang tamu kemudian langsung memukul saksi korban Abdul Kaci pada bagian wajahnya dan mengenai mata sebelah kiri sebanyak 2 kali, hidung sebanyak 1 kali dan memiting leher saksi korban Abdul Kaci. 


Kemudian setelah mendengar keributan, saksi Yusniah yang sedang tertidur di kamar keluar kamar dan melerai tersangka Agus Salim dan saksi korban Abdul Kaci, setelah berhasil melerai tersangka Agus Salim dan saksi korban Abdul Kaci, saksi Yusniah mengajak saksi korban Abdul Kaci untuk pergi meninggalkan rumah. 


Setelah tersangka Agus Salim dengan saksi korban Abdul Kaci dipisahkan, tersangka Agus Salim memukul kaca jendela rumah hingga hancur karena merasa tidak puas. Tersangka Agus Salim kembali menghancurkan dinding rumah yang terbuat dari bahan Triplek GRC menggunakan tangan kosong dan kayu, serta tabung gas 3 kg yang didapatkan dari dapur rumah. 


Akibat perbuatan tersangka Agus Salim, dinding bagian depan rumah, dinding kamar dan dinding samping rumah saksi Yusniah (ibu kandung dari tersangka) hancur.

 

Merasa tidak puas, tersangka Agus Salim juga mengeluarkan sepeda motor merek Yamaha R15 milik saksi korban Abdul Kaci dari dalam rumah dan membawanya ke depan rumah, lalu tersangka Agus Salim memukul secara terus menerus pada sepeda motor milik saksi korban Abdul Kaci di bagian kap depan, lampu, serta knalpotnya dengan menggunakan tabung gas isi 3 kg dan mendorong sepeda motor ke parit yang kemudian mengakibatkan sepeda motor mengalami kerusakan.

 

"Dua perkara ini disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan humanis, dimana perkara pertama dari Kejari Tapsel, tersangka dan korban adalah bersaudara. Tersangka adalah anak kandung dari korban. Kemudian, perkara dari Pangkalan Brandan antara tersangka dan korban adalah abang adik yang tersulut emosi sesaat melakukan penganiayaan dan perusakan," jelas Adre Ginting.


Antara tersangka dan korban, lanjutnya sepakat untuk berdamai. Tersangka Dapot Gultom berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara Agus Salim, akibat perbuatannya merusak sepeda motor adik kandungnya, ia menggantinya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.


Dengan adanya kesepakatan perdamaian antara ayah dan anak dan antara abang dengan adik kandung telah menciptakan harmoni dan mengembalikan keadaan ke semula,” tandas Adre Ginting. (sh