Notification

×

Iklan

Kejari Belawan Klarifikasi Pemberitaan Soal Tahanan Meninggal Dunia

Selasa, 18 Maret 2025 | 21:36 WIB Last Updated 2025-03-18T14:36:56Z


ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di media sosial dan media online mengenai meninggalnya seorang tahanan bernama Muhammad Khadafi.


“Kami menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, saat dikonfirmasi dari Medan, Selasa (18/3).


Daniel menjelaskan, berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Aritonang, terdakwa Muhammad Khadafi meninggal dunia pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 09.21 WIB di Rumah Sakit Bandung, Medan.


“Berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit, penyebab kematian terdakwa adalah gagal napas,” katanya.


Riwayat Kasus dan Proses Persidangan

Muhammad Khadafi sebelumnya didakwa bersama dua terdakwa lainnya, Rojali dan Putra Ramadhan (berkas terpisah), atas kasus narkotika jenis sabu-sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Terdakwa telah menjalani dua kali persidangan, yakni pada 10 Maret 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, serta 14 Maret 2025, di mana ia hadir sebagai saksi dalam sidang terdakwa Rojali dan Putra Ramadhan,” ujar Daniel.


Dalam persidangan terakhirnya, Muhammad Khadafi sempat ditanya oleh majelis hakim mengenai kondisi kesehatannya. “Saat itu, terdakwa menyatakan bahwa dirinya dalam keadaan sehat,” tambahnya.


Proses Hukum Sesuai Prosedur

Daniel menegaskan bahwa sejak perkara ini diserahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ke Kejari Belawan pada 12 Februari 2025, seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.


“Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan pada 19 Februari 2025, dan penahanan terdakwa sepenuhnya berada di bawah wewenang majelis hakim sesuai KUHAP,” jelasnya.


Ia juga menegaskan bahwa jaksa hanya menjalankan tugas berdasarkan ketetapan hukum. “Segala keputusan mengenai penahanan dan perawatan terdakwa ada di tangan majelis hakim,” katanya.


Bela Sungkawa dan Imbauan kepada Masyarakat

Kejari Belawan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Muhammad Khadafi. Kasi Pidum Kejari Belawan, Yogi Fransis Taufik, telah melayat ke rumah duka dan diterima dengan baik oleh pihak keluarga.


“Dengan klarifikasi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai kasus ini dan tidak mudah percaya pada isu-isu yang belum tentu benar. Semua proses hukum berjalan sesuai aturan, dan hak-hak terdakwa tetap diperhatikan,” tegas Daniel. (rfn)