Notification

×

Iklan

Kejari Batubara Tetapkan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:27 WIB Last Updated 2025-03-26T10:27:41Z

Kadis Kominfo Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumut, Ilyas Sitorus alias IS (58), sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.


“Ya, pada hari Selasa (25/3/2025), tim penyidik Pidsus Kejari Batu Bara menetapkan IS sebagai tersangka,” kata Kasi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar ketika dihubungi dari Medan, Rabu (26/3/2025).

 

Dia mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021.


“Yang bersangkutan dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021,” jelasnya. 


Oppon menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar.


“Berdasarkan penghitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” ujarnya.


Saat ini, lanjut dia, tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri tersangka.


“Tersangka saat ini tidak memenuhi panggilan, meskipun sudah dua kali dipanggil secara resmi, sehingga belum dilakukan penahanan,” tegasnya.


Sebelumnya, kata Oppon, penyidik Pidsus Kejari Batubara terlebih dahulu menetapkan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.


Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


“Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Oppon Beslin Siregar. (sh)