Ilustrasi Judi Tembak Ikan. (Foto: Eli Tarigan)
ARN24.NEWS – Warga Kecamatan Talun Kenas, Kabupaten Deli Serdang, semakin resah! Di tengah gencarnya instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, justru di wilayah hukum Polsek Talun Kenas, bisnis haram judi tembak ikan makin menggila!
Tak tanggung-tanggung, di berbagai titik seperti Desa Lau Rempak, Desa Talapeta, Pajak Minggu, hingga Desa Penungkiren, mesin judi tembak ikan beroperasi 24 jam penuh.
Para pemain bahkan antri, sementara pengelola dengan santainya menjalankan bisnis ilegal ini. Yang lebih miris, ini terjadi di tengah bulan suci Ramadhan, tanpa ada sedikitpun rasa takut akan hukum.
“Kami sangat resah! Anak-anak kami menjalani ibadah puasa, tapi judi jalan terus tanpa ada tindakan dari polisi. Apa Kapolsek Talun Kenas AKP Ronad dan Kanit Reskrim Ipda Hotman Barus sudah tutup mata? Jangan-jangan ada ‘setoran’ dari pengelola, makanya mereka diam saja!” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (12/3/2025).
Padahal, perjudian ini jelas melanggar Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 74 tentang penertiban perjudian, yang dalam Pasal 303 mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hukum seolah tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah.
Warga mendesak Kapolres Deli Serdang Kombes Rafael Sandy Cahya Priambodo dan Kasat Reskrim Kompol Risqi Arif Setiawan untuk segera turun tangan dan meninjau lokasi. Jika tidak, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap kepolisian semakin runtuh.
Secara terpisah, Kapolsek Talun Kenas AKP Ronad dan Kanit Reskrim Ipda Hotman Barus ketika dikonfirmasi memilih bungkam. Sikap diam ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada “main mata” antara aparat dengan bandar judi. (EL Tarigan)