Notification

×

Iklan

Ibu Penganiaya Anak Kandung Pakai Tali Pinggang Divonis 8 Bulan Bui

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:31 WIB Last Updated 2025-03-20T12:31:45Z

Terdakwa Dewi Tiffany Nisha saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Seorang ibu, Dewi Tiffany Nisha dihukum 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia 6 tahun, Kamis (20/3/2025).


Majelis hakim diketuai Zulfikar meyakini wanita berusia 38 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan.


Dakwaan primer JPU tersebut, yaitu Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76c Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Tiffany Nisha oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Zulfikar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan. 


Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatan terdakwa telah membuat anak merasa sakit.


"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, terdakwa masih bisa menanggung biaya, terdakwa tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa," kata Zulfikar.


Mendengar putusan tersebut, JPU dan terdakwa kompak menyatakan terima. Sehingga, putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.


Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.


Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024) lalu, korban mengalami luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (sh