Keempat terdakwa ketika mendengarkan dakwaan JPU di riang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3/2025).
ARN24.NEWS - Empat pria yang terlibat dalam jaringan narkoba kelas kakap kini menghadapi mimpi buruk di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan barang bukti 40 kilogram sabu-sabu, mereka terancam hukuman maksimal dengan penjara seumur hidup atau pidana mati.
Keempat terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Benyamin Sembiring (39), Puji Minarto Nasution (40), Senta Sitepu (40), dan Sahrial (36). Keempatnya terjerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman paling berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula dari perintah seorang bandar besar bernama Koher (DPO) yang meminta terdakwa Puji menjemput sabu ke Tanjung Balai pada 12 Oktober 2024.
Puji dan Sahrial menyewa mobil dan berangkat ke lokasi. Setibanya di Tanjung Balai, mereka menerima dua goni berisi 40 kg sabu-sabu dari tiga pria suruhan Koher. Dari sinilah petaka dimulai.
Mereka membawa barang haram itu ke Medan, lalu membaginya dalam dua pengiriman, yakni 20 kg diserahkan kepada Benyamin Sembiring di Kecamatan Biru-Biru, Deli Serdang dan 20 kg lainnya hendak diantar ke Cemara Asri, Medan.
Namun, petugas kepolisian Polda Sumut sudah mengendus pergerakan mereka! Saat hendak mengantarkan 20 kg sabu terakhir, Puji dan Sahrial dikejar dan akhirnya ditangkap di kawasan Cemara Asri.
Dari hasil interogasi, polisi berhasil membongkar rantai distribusi dan menangkap Benyamin Sembiring serta Senta Sitepu. Di rumah Senta, polisi menemukan satu goni berisi 20 kg sabu yang disimpan di dapur.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Phillip Mark Soentpiet, keempat terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (19/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (rfn)