Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur saat mendengar putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) divonis hakim 16 tahun penjara. Pemuda asal Aceh itu, terbukti bersalah membawa sabu seberat 3,2 kilogram tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur oleh karenanya dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," tegasnya, dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/3/2025).
Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari berfikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.
Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, NTB. Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.
Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp 4 juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (sh)