Notification

×

Iklan

56 Kg Sabu dari Aceh Gagal Beredar di Medan

Sabtu, 08 Maret 2025 | 17:34 WIB Last Updated 2025-03-08T10:34:46Z

Tersangka pembawa 56 kg sabu diamankan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang pria asal Provinsi Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 56 kilogram (kg).


Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (8/3/2025) menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang pelaku atas nama Akbar Bin Hasbi (39) warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Aceh.


Tersangka disergap petugas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Bukit Selamat, Kabupaten Langkat pada Minggu 23 Februari 2025 lalu.


Dikatakan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat menyebut adanya 1 unit mobil Toyota Avanza silver nomor polisi BL 1310 KZ, membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.


Petugas segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan lintas Aceh-Medan. 


"Tim langsung mendekati sasaran dan membuntuti dari belakang,” katanya.


Namun, seorang pelaku lagi atas nama Saiful berhasil melarikan diri. Dari dalam mobil Avanza itu ditemukan 1 koper dibungkus goni besar berisikan 28 kemasan sabu.


Kemudian, 1 koper dibungkus goni besar terdapat 28 kemasan sabu, sehingga totalnya 56 kg.


Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan kota Medan.


“Pelaku lainnya sedang dalam pengejaran," pungkasnya. (sh