Notification

×

Iklan

4 Kurir 40 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:59 WIB Last Updated 2025-03-12T15:00:07Z

Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram (kg) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Empat terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram (kg) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan terancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. 


“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Friska Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/3/2025).


Keempat terdakwa, lanjut JPU Kejari Medan ini yakni, Benyamin Sembiring (39) merupakan warga Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, lalu Puji Minarto Nasution (40) warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


Kemudian, Senta Sitepu (40) warga Dusun III Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kabupaten Deli Serdang, dan Sahrial (36) warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


JPU Friska dalam surat dakwaan menyebutkan, para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas kepolisian Polda Sumut pada Senin (14/10/2024).


“Kasus ini bermula pada Sabtu (12/10/2024), seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu ke Tanjungbalai,” ujar dia.


Kemudian, terdakwa merental satu unit mobil dan berangkat menuju Kota Tanjungbalai. Sesampainya di lokasi, terdakwa Puji bersama dengan terdakwa Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher.


“Ketiga orang suruhan Kohler itu memberikan dua goni berisikan 40 bungkus narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa Puji dan Sahrial,” sebut JPU Friska.


Setelah menerima sabu-sabu itu, lanjut JPU, terdakwa Puji dan Sahrial kembali menuju Kota Medan. 


“Pada Minggu (13/10/2024), kedua terdakwa sampai ke Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisikan 20 kg sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang,” jelas dia.


Selanjutnya, kata JPU, keesokan harinya terdakwa Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu-sabu ke Cemara Asri atas suruhan Koher.


“Saat ingin mengantarkan sabu-sabu itu, mobil yang dikendarai kedua terdakwa dikejar petugas kepolisian Polda Sumut,” jelas dia. 


Polisi kemudian menangkap terdakwa Puji dan Sahrial di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil yang mereka kendarai, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg.


“Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 bungkus sabu lainnya kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” katanya.


Dari hasil interogasi, sambung JPU, terdakwa Benyamin Sembiring mengaku telah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada terdakwa Senta Sitepu. 


Petugas kemudian menangkap terdakwa Senta Sitepu di rumahnya di Desa Namo Tualang. Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur.


“Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu-sabu dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum.


Namun, keempat terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan ditunda pada pekan depan.


“Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (19/3), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Hakim Phillip. (sh