Notification

×

Iklan

3 Terdakwa Pembunuh Wartawan Rico Sempurna Pasaribu, Istri, Anak dan Cucunya Dituntut Mati

Selasa, 18 Maret 2025 | 00:07 WIB Last Updated 2025-03-17T17:07:50Z

Salah satu dari 3 terdakwa pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga yang terjadi di Karo dituntut hukuman mati. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tiga terdakwa pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida Ginting (48), anak Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucunya Loin Situngkir (3), yang terjadi di Karo dituntut hukuman mati.


Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Senin (17/3/2025).


Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Karo menuntut pidana hukuman mati kepada masing-masing Bebas Ginting alias Bulang (BG), Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang (YST) dan Rudi Apri Sembiring, (RAS) ketiganya warga Kabanjahe.


Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata SH MH didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat SH MH dan Arif Kurniawan SH.


Kepada tiga terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.


Surat tuntutan kepada tiga terdakwa dibacakan secara bergiliran oleh JPU masing-masing Gus Irwan Selamat Marbun SH, serta anggota Randa Morgan Tarigan SH, Martin Luther Sembiring dan Ruth Ulam Sari SH.


Menurut JPU, bahwa terdakwa Bebas Ginting alias Bulang bersama-sama dengan Yunus alias Selawang dan Rudi melakukan pembakaran di rumah korban Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB lalu.


Melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.


Peristiwa itu berawal saat Rudi sambil mengenakan sebo warna hitam bahan rajut dan 1 buah selimut berwarna pink corak bunga-bunga dengan tujuan agar tidak dikenali pada saat melakukan pembunuhan dengan cara membakar rumah korban Sempurna Pasaribu.


Dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan Yunus yang telah memegang plastik asoi berisi 2 botol minyak yang sudah tercampur berangkat menuju rumah korban Sempurna Pasaribu melalui Jalan Mariam Ginting dan Jalan Lingkar.


Selanjutnya setelah mendekati rumah korban, Rudi dan Yunus melewati rumah korban Sempurna Pasaribu sekitar 20 meter untuk memastikan tidak ada orang lain di sekitar lokasi.


Pada pukul 03.00 WIB, Yunus turun dari sepeda motor dengan membawa 2 botol air mineral berukuran 1.5 liter berisi minyak, lalu menyiramkan ke rumah korban, hingga rumah korban terbakar rata dengan tanah dan menewaskan sekeluarga.


Sidang dilanjutkan pada Senin, (24/3/2025) mendatang untuk mendengarkan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa. (sh