Notification

×

Iklan

2 DPO Korupsi Kredit Fiktif di BRI Kutalimbaru Diadili In Absentia

Kamis, 20 Maret 2025 | 19:57 WIB Last Updated 2025-03-20T12:57:31Z

Lima terdakwa kasus korupsi kredit fiktif di Unit BRI Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda saat menjalani sidang pemeriksaan saksi. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Dua terdakwa yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) korupsi kredit fiktif di Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda tahun 2021–2024 diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).


Kedua terdakwa DPO tersebut, yakni David Sloan selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru dan Habib Mahendra selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.


Keduanya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,28 miliar. 


"Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/3/2025).


Dakwaan subsider, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahin 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Jaksa menjelaskan, para terdakwa bersekongkol dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).


Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, kemudian para terdakwa meminta buku tabungan beserta kartu ATM dari nasabah untuk dikuasai.


Para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah untuk kepentingan pribadi serta dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain. 


Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 


Diketahui, selain David dan Habib, ada lima terdakwa lainnya yang turut diadili. Kelimanya, yaitu Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021–April 2023 dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023–Mei 2024.


Kemudian, ada juga Joshua Adrian Sitompul selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru serta dua narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, yakni Rahmad Singarimbun dan Rahmayanti alias Titin. (sh