ARN24.NEWS - Sidang sengketa tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada Selasa (4/2), semakin menarik perhatian setelah saksi-saksi dari pihak tergugat mengungkapkan fakta mengejutkan.
Dalam persidangan perkara perdata nomor: 454/Pdt.G/2024/PN Lbp, terungkap bahwa Fridamona Simarmata selaku penggugat tidak pernah memiliki atau menguasai tanah yang menjadi objek perkara di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun para saksi yang dihadirkan oleh tergugat I hingga VI, yaitu Sage Handoko dan Sudartono, dengan tegas membantah klaim penggugat yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Menurut mereka, tanah yang disengketakan tidak pernah dimiliki oleh Fridamona atau pihak lain yang disebutkan dalam gugatan, seperti Sabarlah Br Surbakti dan Ngatur Ginting.
Sage Handoko, yang lahir di tahun 1966 dan mengenal betul sejarah tanah di sekitar lokasi, mengungkapkan bahwa tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh orang tuanya dan telah dijual ke Yayasan Pendidikan Harapan (tergugat I) sejak tahun 1973.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada jalan 50 meter seperti yang disebutkan dalam gugatan penggugat.
“Tanah yang kami miliki sudah dijual ke Yayasan Harapan. Tidak ada jalan seperti yang digambarkan penggugat. Jalan yang ada hanya satu, yaitu Jalan Karya Wisata Ujung,” ujar Sage di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab.
Dia juga menyebutkan bahwa tanah di kawasan tersebut tidak pernah menjadi objek sengketa sejak dulu.
Saksi lainnya, Sudartono, menegaskan hal yang sama. Menurut dia, Fridamona dan pihak terkait tidak pernah memiliki tanah di area tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa tanah yang dikelola oleh kakeknya, Pak Karto, telah dijual kepada Yayasan Pendidikan Harapan, dan tidak ada sengketa mengenai kepemilikan hingga saat ini.
Dia juga mengenal Rimun anak dari Paiman pemilik tanah, Zainul dan Gunawan yang telah bermukim disitu.
“Kami mengenal baik dengan Zainul dan Gunawan, yang tanahnya berbatasan dengan tanah Harapan. Mereka sudah tinggal di sini sejak 2013, dan tanah ini tidak pernah bermasalah,” ungkap Sudartono.
“Selain itu, Rimun kawan saya dari kecil. Kami sama dan besar disitu. Ayahnya saya kenal. Makanya saya tahu kalau tanah disana tidak pernah bermasalah sejak dulu," tambahnya.
Sementara kuasa hukum penggugat bertanya apakah ada distribusi surat kepemilikan dari Bupati saat itu? Sage menegaskan dia tidak tahu karena saat itu dia masih kecil dan belum memahaminya .
Sedangkan Kuasa hukum tergugat II s/d VI, Edi Suhartono bertanya apakah surat kepemilikan tanah disana semuanya sama yakni SK Bupati Deliserdang tahun 1973, Sage mengatakan sama.
Sementara saksi Sudartono juga mengutarakan hal yang sama dengan Sage bahwa Fridamona Simarmata, Ngatur Ginting, Sabarlah, Hartawaty tidak pernah ada di objek tanah.
"Tidak pernah ada, gak kenal saya," tegasnya.
Dia juga menyebutkan tidak ada alas hak lain di objek tanah selain SK Bupati Deli Serdang 1973.
"Kalau sekarang kan sudah banyak yang dijual, seperti Harapan. Dulunya tanah disini dibuka oleh kakek saya, pak Karto, hutan semua bukan tanah garapan. Di kawasan Johor tidak ada tanah garapan, kalau garapan di Patumbak atau Marindal," kata Sudartono yang memiliki tanah bersebelahan dengan tanah Harapan.
Sebagian tanah di Yayasan Harapan pemilik awalnya Wagirin, Sumo, Jiman dan Kartodisono.
"Kakek Wagirin jual sama Ahwat yang buka kandang ayam, setelah itu dijual ke Harapan," jelasnya.
Ketika ditanya Hakim apakah tanahnya masuk dalam gugatan, Sudartono mengatakan tidak. Selanjutnya Hakim beserta para kuasa hukum dan Sudartono diperlihatkan bukti gambar tanah milik penggugat.
Sudartono langsung menunjukkan lokasi tanahnya dan menegaskan kembali tidak ada jalan 50 meter yang terletak di sebelah utara tepatnya di tanah Yayasan Harapan.
“Tidak pernah ada jalan seperti di gambar itu. Jalan besar hanya di Jalan Karya Wisata Ujung, itu pun mentok. Dan jalan Sidobakti dulu jalan setapak, bukan 50 meter," kata Sudartono.
Hakim Abdul Wahab langsung mengatakan kalau begitu tanah yang digugat melompat dari tanah Sudartono.
“Benar yang mulia. Selain tanah milik saya, Sudartono juga menjelaskan sebelah Selatan tanah milik Rimun/Paiman yang saat ini telah dijual kepada Zainul dan Gunawan,” jelasnya.
Setelah mendengarkan kesaksian dari para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada minggu depan.
Kuasa hukum Edi Suhartono kepada wartawan mengatakan, para saksi yang dihadirkan jelas memahami historis tanah yang dimiliki kliennya.
Hal senada juga dikatakan kuasa hukum Andi Putra Sitorus SH MH (prinsipal) Yayasan Pendidikan Harapan.
“Saksi yang dihadirkan juga mengetahui jelas sejarah tanah di objek perkara,” pungkasnya. (rfn)