ARN24.NEWS – Sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap 5 terdakwa perkara pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, ditunda.
Seyogianya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (5/2/25). Namun, ditunda karena surat tuntutan jaksa terhadap kelimanya belum selesai.
Adapun kelima terdakwa yang dimaksud tersebut, yaitu Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Muhammad Rizqi Darmawan, salah satu JPU yang menangani dan menyidangkan para terdakwa mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan hukuman kembali diagendakan pada pekan depan tepatnya Rabu (12/2/2025).
"Tunda satu minggu, (karena) belum siap surat tuntutannya," katanya saat ditemui wartawan di depan Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.
Hal senada juga disampaikan JPU lainnya, yaitu Trian Adhitya Izmail ketika dihubungi lewat seluler. Ia pun mengatakan bahwa persidangan ditunda. Namun, Trian tak merincikan ditunda hingga kapan dan apa penyebab penundaannya.
Diketahui, dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan kedua melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ketiga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan keempat melanggar Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kelima melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sh)