Notification

×

Iklan

Sembilan Terdakwa Penggelapan Minyak CPO di PT Yorgo Anugerah Nusantara Dituntut Bervariasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 00:30 WIB Last Updated 2025-02-12T17:30:04Z

Dua dari sembilan terdakwa ketika diadili di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa).
 
ARN24.NEWS
- Sembilan terdakwa kasus dugaan penggelapan minyak CPO (Crude Palm Oil), yang merugikan PT Yorgo Anugerah Nusantara sebesar Rp10 miliar lebih dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara.


“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata JPU Pantun Marojahan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/2/2025).


Dia mengatakan adapun para terdakwa yakni Mario Wiranata Saragih (34) warga Jalan Pembangunan, Medan Timur, lalu Amri Supratama (25) warga Jalan M. Basir, Medan Marelan.


Kemudian, M. Habib Firdaus (28) warga Jalan Pahlawan, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, dan Ismail Hidayat (24) warga Jalan Mawar, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.


“Para terdakwa bekerja sebagai operator timbangan di PT Yorgo Anugerah Nusantara masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Pantun.


Sedangkan lima terdakwa lainnya, yakni Rahmadi Harto (32) warga Jalan Cempaka Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang yang bekerja sebagai helper timbangan di PT Yorgo dituntut 2 tahun enam bulan oleh JPU Syarifah Nayla. 


Kemudian, Joko Syahputra (32) warga Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas, lalu Ahmad Alhadi Limbong (23) warga Dusun V Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat dan Mhd Nur Ikhsan Atthoriq (24) warga Dusun XIII, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. 


“Ketiganya bekerja sebagai Security di PT Yorgo Anugerah Nusantara masing-masing dituntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata JPU Syarifah Nayla.


Sementara terdakwa Hardi Susanto (49) warga Desa Jaharun, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dituntut 3 tahun penjara. 


“Terdakwa Hardi Susanto (berkas terpisah), bekerja sebagai mandor di CV Angkutan Sahabat yang terletak di Jalan Pertumbukan Dusun III Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang,” ujar dia.


Dia mengatakan dimana perusahaan tersebut bergerak di bidang angkutan jasa, dan memiliki kontrak kerjasama dengan PT Yorgo Anugerah Nusantara dibidang Angkutan Minyak CPO dan Minyak CPKO sesuai kontrak.


“Terdakwa Hardi sering ditugaskan untuk mengawasi dan mengawal pengangkutan Minyak CPO dan Minyak CPKO dengan menggunakan mobil tangki sesuai kontrak maupun DO dari ataupun untuk PT Yorgo Anugerah Nusantara,” sebut dia.


Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan,  terdakwa Mario Wiranata Saragih dan Amri Supratama selaku operator timbangan di PT Yorgo, melakukan aksinya bersama M Habib Firdaus, Ismail Hidayat, Hardi Susanto, Joko Syahputra, Ahmad Alhadi Limbong dan Mhd Nur Ikhsan Atthoriq (berkas terpisah) (penuntutan terpisah), pada 2023 sampai 11 September 2024. 


Para terdakwa melakukan manipulasi timbangan minyak CPO sebanyak 476.520 ton. Perbuatan para pelaku itu, atas permintaan saksi Hardi Susanto, selaku Mandor CV Angkutan Sahabat. 


“Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT Yorgo Anugerah Nusantara mengalami kerugian sebesar Rp10.305.973.314 atau Rp 10 miliar lebih,” pungkasnya. (rfn)